Sabtu, 23 Agustus 2008

Corporate Tax Planning - Sunset Policy

Pasal 37A UU No 28 Tahun 2007 memberikan pengampunan pajak. Bagi wajib pajak badan diberikan policy khusus berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga atas kurang bayar PPh Badan melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum 2007. Perlu diketahui, sanksi bunga adalah 2% per bulan dihitung dari tanggal terutang sampai dengan pelunasan.
Misal untuk SPT PPh Badan tahun pajak 2005, maka harus dilunasi 25 Maret 2006. Ternyata direvisi dan kurang bayar Rp 1 M, dilunasi setelah lewat kebijakan sunset policy, maka bunganya +/-50% sendiri. (berlaku juga untuk Orang Pribadi). buruan daftar...dari pada diaudit, bisa mabuk. tata caranya ada di Peraturan MenKeu No. 66/PMK.03/2008 bisa didownload di link..

koala - advertising

koala - advertising