Bagaimana menghindari pajak dividen?
Ada ketentuan yg menurut aku aneh atau mungkin maksudnya insentif, dan bisa dijadikan alat untuk bebas dari pajak dividen. Bisa jadi para pengusaha melakukan "gimmick" pada level administrasi dengan memanfaatkan jasa notaris. Ketentuan itu ada di pasal 4 ayat 3 UU PPh, dividen yang diterima PT, Koperasi, BUMN/D termasuk bukan objek pajak dengan syarat:
- dividen dari cadangan laba ditahan, dan
- kepemilikan pada badan yang memberikan dividen minimal 25% ,dan
- memiliki usaha aktif.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut di atas maka dividen yang diterima tidak akan dikenakan pajak karena memang bukan objek pajak untuk kondisi tersebut di atas. Sangat mudah menghidari pajak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar