Jumat, 22 Agustus 2008

CORPORATE TAX PLANNING - avoid dividend tax I

Dividen dikenakan tarif 15% dari bruto dan tidak final. Maksud dari tidak final adalah pajak yang dipotong dapat dikreditkan dan jumlah bruto dividen akan ditambahkan dengan penghasilan kena pajak (pkp) lainnya, sehingga bila jumlah pkp telah mencapai lapisan tarif pph pasal 17 yang lebih tinggi maka akan terdapat tambahan pph yang harus disetor lagi ke kas negara atas dividen tersebut.
Bagaimana menghindari pajak dividen?

Ada ketentuan yg menurut aku aneh atau mungkin maksudnya insentif, dan bisa dijadikan alat untuk bebas dari pajak dividen. Bisa jadi para pengusaha melakukan "gimmick" pada level administrasi dengan memanfaatkan jasa notaris. Ketentuan itu ada di pasal 4 ayat 3 UU PPh, dividen yang diterima PT, Koperasi, BUMN/D termasuk bukan objek pajak dengan syarat:
  • dividen dari cadangan laba ditahan, dan
  • kepemilikan pada badan yang memberikan dividen minimal 25% ,dan
  • memiliki usaha aktif.
Usaha aktif, macam2 bentuknya boleh foto copy, laundry...?

Dengan memenuhi persyaratan tersebut di atas maka dividen yang diterima tidak akan dikenakan pajak karena memang bukan objek pajak untuk kondisi tersebut di atas. Sangat mudah menghidari pajak...

Tidak ada komentar:

koala - advertising

koala - advertising