Rabu, 28 Mei 2008

CORPORATE TAX PLANNING - income shifting



Berikut aku coba jelaskan tax scheme suatu korporasi dari hasil analisis suatu kasus yang pernah aku jumpai dilapangan.

Parent company PT E memiliki banyak subsidiary. Urusan pajak ditangani oleh staf di corporate. PT A memiliki rugi dengan akumulasi Rp 20 M. PT B memperoleh penghasilan sebelum pajak Rp 10 M. Dua kondisi finansial ini dimanfaatkan dengan baik oleh staf pajak dilevel korporasi yaitu melakukan income shifting melalui transaksi jasa manajemen senilai Rp 5 M.

Bagi subsidiary A, penghasilan Rp 5 M dari jasa manajemen tersebut tidak akan berpengaruh terhadap PPh pasal 25 Badan karena akumulasi rugi masih jauh lebih besar. Bisa jadi untuk memanfaatkan kompensasi rugi tahun sebelumnya yang memang akan berakhir karena sudah 5 tahun.

Bagi subsidiary B, jasa manajemen tersebut merupakan biaya dan tax deductible. Kewajiban B hanya melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas jasa manajemen. Misal tarif efektif jasa manajemen tersebut sebesar 6% maka jumlah yang disetor ke kas negara adalah Rp 300 juta. B juga dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukan senilai Rp 500 juta (10% x Rp 5 M). Biaya jasa manajemen Rp 5 M tersebut dapat digunakan untuk melakukan tax saving senilai Rp 1,5M (yaitu tarif tertinggi pasal 17 PPh x beban jasa manajemen).

Jika transaksi di atas benar maka uang yang dikeluarkan sebenarnya hanya Rp 300 juta dari PPh 23 dan Rp 500 juta dari PPN. Untuk PPN Rp 500 juta dapat dikreditkan, dan jika lebih bayar maka dapat dimintakan restitusi.

Mengapa hal tersebut di atas bisa terjadi? Dalam aturan pajak, anak perusahaan/subsidiaries itu dipandang sebagai entitas perpajakan sendiri terpisah dari induknya. Kewajiban pajaknya terpisah dengan induk. Oleh karena itu untuk tujuan pajak, penghasilan dan beban anak perusahaan tidak dikonsolidasikan. Berbeda dengan akuntansi yang membuat konsolidasi laporan keuangan. (pengertian anak dan cabang baik menurut akuntansi dan pajak beda).

Pertanyaan pertama, bagaimana menilai kewajaran transaksi jasa manajemen tsb? apakah transaksi tsb bisa dikategorikan transfer pricing?

Pertanyaan kedua, bagaimana cara membuktikan bahwa substansi transaksi antar subsidiary itu benar adanya? kontrak, faktur, bukti transfer fee jasa manajemen, ssp itu kan bukti di atas kertas ...mudah bikinnya...Ada prinsip yang dianut dalam akuntansi yaitu substance over form. Substansi dari suatu transaksi /event itu jauh lebih penting daripada legalitas formalnya.

Tidak ada komentar:

koala - advertising

koala - advertising