Kamis, 22 Mei 2008

CORPORATE TAX PLANNING - spread denda dengan return investasi

Terdapat peraturan yang mengatur batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan pajak untuk masing-masing jenis pajak berikut sanksinya. Sanksi terlambat lapor sangat mudah untuk dihindari, lapor saja...isinya bisa nihil dulu, or kurang bayar dulu. Namun penyetoran pajak ke bank persepsi bisa diatur waktunya, yaitu pada tanggal jatuh tempo atau malah memilih terlambat menyetorkan.
Idenya adalah maksimum sanksi denda untuk kurang atau terlambat menyetorkan pajak adalah 2% per bulan. Kalo memang ada dananya, misal alokasi dana PPh Pasal 25 atau cash pajak yang berasal dari withholding tax, yaitu memotong/memungut pajak dari pihak lain maka cash pajak ini dapat diinvestasikan dahulu untuk mendapatkan return. Bentuk investasi ini beragam, misal forex trading, reksa dana, dll. Jika rate of return dari investasi (netto setelah transaction cost) lebih besar dari rate denda keterlambatan setor 2% sebulan...maka akan diperoleh gain.
Apakah hal ini mengurangi kesempatan menjadi wp patuh? sepertinya tidak...karena aturan wp patuh lebih menitikberatkan pada pelaporan spt, pidana, tunggakan pajak, audit dgn opini unquaified. berani coba...

Tidak ada komentar:

koala - advertising

koala - advertising